.: Pelayanan Profesional Dengan Hati dan Empati :.

Rabu, 02 Maret 2011

Pelayanan Kedokteran Primer

Adalah pelayanan dokter ataupun dokter gigi  berpraktik umum yang merupakan garda pelayanan terdepan dalam menghadapi masyarakat yang sedang mengalami masalah kesehatan, diselenggarakan secara komprehensif, menyeluruh, berkelanjutan, dan koordinatif dengan spesialis. Dengan begitu dokter primer akan menjadi mitra yang sangat didambakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan yang menjamin kesehatan karyawannya  karena pola rujukan yang terkontrol dan terkendali melalui Koordinasi dengan spesialis sehingga diharapkan akan meningkatkan efektifitas layanan dan menurunkan biaya. Dokter yang bertanggung jawab bertindak sebagai koordinator dalam merencanakan konsultasi dan/atau rujukan yang diperlukan kepada dokter spesialis yang sesuai.  
Dokter atau dokter gigi harus mempunyai kompetensi khusus yang lebih dari pada seorang lulusan fakultas kedokteran pada umumnya. Kompetensi tersebut antara lain:
1.  Memiliki keterampilan manajemen pelayanan kliniks.
2.  Memberikan pelayanan kedokteran berdasarkan etika moral dan spritual.
3.  Memiliki pengetahuan dan ketrampilan di bidang pengelolaan pelayanan kesehatan termasuk sistem pembiayaan (Asuransi Kesehatan/JPKM)
4.  Kompetensi dokter keluarga yang harus mereka miliki antar lain:
a.   Menguasai dan mampu menerapkan konsep operasional kedokteran keluarga,
b.   Menguasai pengetahuan dan mampu menerapkan ketrampilan klinik dalam pelayanan kedokteran keluarga,
c.   Menguasai ketrampilan berkomunikasi, menyelenggarakan hubungan profesional dokter- pasien, yaitu secara efektif berkomunikasi dengan pasien dan semua anggota keluarga dengan perhatian khusus terhadap peran dan risiko kesehatan keluarga; secara efektif memanfaatkan kemampuan keluarga untuk berkerjasana menyelesaikan masalah kesehatan, peningkatan kesehatan, pencegahan dan penyembuhan penyakit, serta pengawasan dan pemantauan risiko kesehatan keluarga; dapat bekerjasama secara profesional secara harmonis dalam satu tim pada penyelenggaraan pelayanan kedokteran/kesehatan.