Sebagaimana kita ketahui
bersama,
* 1 Januari 2014, BPJS akan mulai beroperasi.
* UU SJSN dan UU BPJS meWAJIBkan, semua perusahaan dan pemberi kerja lainnya menjamin kesehatan karyawan dan anggota keluarganya melalui BPJS Kesehatan.
* Perusahaan yang saat ini telah menyediakan jaminan melalui perusahaan asuransi swasta atau menyediakan sendiri jaminan/layanan kesehatan juga wajib ikut. Hanya saja, kewajiban itu bertahap sampai tahun 2019.
* Setiap perusahaan tersebut dapat mendaftarkan karyawannya atau memindahkan asuransinya ke BPJS Kesehatan pada tahun 2014. Apa risiko dan apa keuntungannya?
Apakah lebih baik bergabung dengan BPJS sejak awal
(2014), ditengah jalan atau di akhir? Apa prediksi reaksi karyawan yang akan
timbul jika jaminan kesehatan yang ada dipindahkan ke BPJS Kesehatan?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut sejumlah tokoh dan regulator akan memberikan
informasi lengkap.
Tujuan
Seminar:
1. Memberikan informasi rinci
pengaturan Jaminan Kesehatan Nasional dan mengkajinya untuk pengambilan
keputusan pemberi kerja/perusahaan;
2.
Membahas estimasi risiko dan beban biaya kesehatan melalui/tanpa melalui BPJS;
3.
Membahas mekanisme transisi untuk mengurangi resistensi pekerja.
24 – 25 April 2013, Hotel JW Marriot, Surabaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar